Bappeda Kota Sukabumi Sosialisasikan Barang Kena Cukai – Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Konferensi Kerja PWI Kota Sukabumi Lahirkan SDM Berkualitas
28 November 2022
PWI Kota Sukabumi Gelar Konker dalam Penguatan Individu, Organisasi dan Kejurnalistikan
28 November 2022

PWI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, terus mensosialisasikan pengenalan barang kena cukai ilegal, dan identifikasi pita cukai tahun 2022. Sosialisasai yang melibatkan juga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Bogor tersebut di lakukan di setiap kecamatan.

Kasubbag Program Bappeda Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, mengungkapkan, kali ini sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan, dengan peserta dari perwakilan warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang, dan para ketua RT/RW.”Sebelumnya kan sudah dilakukan sosialisasinya tingkat kota beberapa waktu lalu. Kini, kami lanjutkan ke tingkat kecamatan, dengan peserta per kecamatan 50 orang terdiri dari RT dan RW, serta perwakilan para pedagang,” ucap Rahmat, kepada Neraca, kemarin.

Rahmat mengungkapkan, kegiatan yang digelar selama dua hari dengan sistem maraton (pagi dan siang) tersebut, pihaknya memberikan pengetahuan tentang cara identifikasi pita cukai tahun 2022, dan pengenalan barang-barang cukai. Khususnya jenis-jenis hasil tembakau.”Sosialisasi ini sudah dilakukan di lima Kecamatan. Yakni, Kecamatan Cikole, Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Lembursitu. Sisanya, yakni Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, akan dilakukan di tahun depan,” akunya.

Rahmat menambahkan, jenis jenis hasil tembakau yang dimaksud itu. Seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).”Jadi, kalau orang yang suka merokok lebih baik yang beli rokok yang miliki pita cukai legal. Sehingga potensi pendapatan negara juga menjadi jelas,” ucapnya.

Rahmat berharap, dengan adanya sosialisasi ini, aparatur sipil negara dan masyarakat memahami dengan mendapatkan pengetahuan dan kesadaran sikap, dan perubahan perilaku terhadap penggunaan rokok ilegal, kemudian pelaku usaha agar tertib melakukan jual beli rokok dengan memperhatikan cukainya, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku, serta untuk mencegah peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat. Khususnya di kecamatan se Kota Sukabumi.”Sosialisasi ini juga sebagai bentuk untuk mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (neraca.co.id)