Pengesahan UU KUHP Dinilai Mengabaikan Partisipasi dan Masukan Masyarakat

Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
11 Desember 2022
Peringatan HPN Tahun 2023 Ala PWI Kota Sukabumi
10 Februari 2023

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri (kanan).

PWI Kota Sukabumi – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah beberapa waktu lalu, Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri sependapat dengan Dewan Pers yang menganggap UU tersebut akan mengancam profesi wartawan dan kebebasan demokrasi, Minggu (11/12).

“Kami dari PWI Kota Sukabumi tentunya sependapat dengan langkah Dewan Pers yang menyatakan keputusan yang diambil dalam pengesahan Undang-undang tersebut, telah mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan,” ujar Riri kepada awak media.

Lanjutnya, diharapkan pemerintah bisa memikirkan dampak yang akan terjadi atas pengesahan UU KUHP tersebut. Karena menurutnya, banyak terdapat pasal-pasal yang memang bertentangan dengan asas kebebasan demokrasi di Rebulik Indonesia.

“Seharusnya pihak legislatif dan eksekutif dapat mepertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi atas pengesahan sebuah produk perundang-undangan. Dan tentunya harus melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, termasuk unsur profesi wartawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (07/12), mengatakan bahwa terdapat ancaman terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa UU KUHP jelas-jelas menciderai kebebasan demokrasi dan juga kemerdekaan pers. ***