KOTA SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk menjungjung tinggi marwah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, sejauh ini lembaga adhyaksa yang kini tengah dinahkodai Setiyowati dinilai pelit memberikan informasi.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini informasi yang diberikan Kejari khususnya terkait pengungkapan tindak pidana khusus sangat minim. “Sebab itu, kami mendesak Kejari untuk terbuka kepada masyarakat, karena informasi publik adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sesuai UU KIP,” kata Riri kepada awak media, Senin (23/10).
Padahal, lanjut Riri, pengungkapan tindak pidana khusus di Kejari Kota Sukabumi cukup banyak. Misalnya saja, baru ini Kejari melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Kantor PT Pegadaian Cabang Sukabumi periode 2019-2021. “Pengungkapan kasus ini pun tidak ada informasi. Padahal, masyarakat sangat menantikan informasi tersebut,” cetusnya.
Riri menyayangkan, sikap Kejari Kota Sukabumi yang terkesan menutup diri. Sebab itu, PWI Kota Sukabumi saat ini mendesak agar Kejari dapat menjungjung tinggi UU KIP. “Bila perlu dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan audensi dengan Kejari Kota Sukabumi,” bebernya.
Ia berharap, kedepannya Kejari Kota Sukabumi dapat lebih terbuka soal informasi. “Ya, jangan sampai pelit informasi. Apalagi saat ada pengungkapan kasus cukup menarik. Harusnya diinformasikan,” tandasnya.
Sementara itu, Radar Sukabumi sudah berupaya konfirmasi terkait desakan PWI tersebut, kepada Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini Setiyowati belum dapat memberikan keterangan. “Mangga besok ketemu dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus,” singkatnya.